Skip to content

Profil

  • Struktur Bagian Humas dan Kerjasama
  • Tugas dan Fungsi

A. KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA

FUNGSI UTAMA PEKERJAAN:

Melaksanakan pengelolahan administrasi kehumasan dan kerjasama. Serta sistem informasi baik eksternal maupun internal.

  1. TUGAS POKOK:
  • Melaksanakan dan Mengkoordinasikan penyiapan, pengelolaan, pengembangan kerjasama.
  • Melaksanakan dan Mengkoordinasikan pengembangan dan pemeliharaan hubungan masyarakat.
  • Melaksanakan dan Mengkoordinasikan kegiatan penciptaan reputasi Universitas.
  • Mensosialisasikan berbagai kebijakan dan program Universitas.
  • Mengembangkan dan mengelola kegiatan dokumentasi dan publikasi Universitas.
  • Melakukan urusan pelayanan keprotokolan Universitas.
  • Menjadi pintu utama Universitas dalam komunikasi resmi dengan pemangku kepentingan melalui media cetak, media elektronik, media daring, telepon, temu muka, dan media lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
  • Mengelola informasi yang diterbitkan melalui berbagai media komunikasi resmi Universitas.
  • Mengelola dan mengembangkan media komunikasi resmi untuk pemangku kepentingan Universitas Yatsi Madani.
  • Melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran dengan Mengkoordinasikan sumber daya dan dana Universitas.
  • Mengkoordinasikan kegiatan kehumasan yang dilakukan di lingkungan Universitas Yatsi Madani.
  1. URAIAN TUGAS:
  • Menyusun program kerja bidang Kerjasama dan Humas.
  • Menentukan kebijakan pengembangan kerjasama Universitas dengan mempertimbangkan produkproduk hukum yang berlaku di Universitas Yatsi Madani.
  • Bersama unsur Universitas yang lain, menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kerjasama, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Mengkoordinasi dan memfasilitasi upaya pembukaan, peresmian dan pemeliharaan kerjasama di tingkat Universitas, fakultas/program studi beserta evaluasinya.
  • Bersama unsur Universitas yang lain, menyusun pedoman analisis risiko kerjasama.
  •  Mempromosikan Universitas dalam upaya menjalin kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas dengan mitra di dalam dan luar negeri.
  • Membantu pimpinan dalam proses pemantauan dan evaluasi berbagai bentuk kerjasama.
  • Menyusun laporan kegiatan Kerjasama dan Humas secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Wakil Rektor III.
  • Mensosialisasikan berbagai kebijakan dan program Universitas.
  • Mengelola komunikasi resmi Universitas, bertanggung jawab mengeluarkan pernyataan resmi press release yang mengkomunikasikan acara, kebijakan, posisi resmi, dan kegiatan dari Universitas.

B. KEPALA SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA

FUNGSI UTAMA PEKERJAAN:

Kepala Sub Bagian Kerjasasama mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian kerjasama untuk pengembangan kerjasama Universitas dengan mempertimbangkan produk-produk hukum yang berlaku di Universitas Yatsi Madani.

  1. TUGAS POKOK:
  • Melakukan penyusunan program kerja sub bagian dan program kerjasama.
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerjasama dalam dan luar negeri yang dilakukan di lingkungan Universitas.
  • Melakukan penyusunan rencana pengembangan kerjasama dalam dan luar negeri.
  • Melakukan persiapan penjajakan kerjasama dalam dan luar negeri.
  • Melakukan penyusunan proposal kerjasama dalam dan luar negeri di lingkungan Universitas.
  • Melakukan penyiapan penyampaian proposal kerjasama dalam dan luar negeri di lingkungan Universitas.
  • Melakukan pelaksanaan acara (seremonial) kegiatan kerjasama di lingkungan Universitas dan di luar Universitas.
  • Melakukan pembuatan/pengerjaan naskah MoU dan naskah MoA kerjasama dalam dan luar negeri di lingkungan Universitas.
  • Melakukan penyusunan laporan kegiatan pada mitra kerjasama dalam dan luar negeri di lingkungan Universitas.
  • Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam dan luar negeri.
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam dan luar negeri.
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sub bagian.
  • Melakukan administrasi MoU, MoA, kontrak, monev kegiatan, pelaporan kegiatan kerjasama secara terpusat.
  • Melakukan administrasi kuliah tamu, seminar, workshop tingkat Universitas.
  • Menyusun program kerja dan penetapan kinerja sesuai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi.
  1. URAIAN TUGAS:
  • Membantu membantu Kepala Bagian kerjasama dalam perumusan program kegiatan di bidang kerjasama.
  • Melaksanakan program kegiatan di bidang kerjasama bersama ketua program studi, kepala UPT, dan kepala Laboratorium.
  • Membantu kepala BAA dalam merintis, Mengkoordinasikan, dan mengembangkan pelaksanaan program kerjasama Nasional dan Internasional.
  • Melaksanakan pencapaian standar kualitas di bidang kerjasama.
  • Melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Universitas Yatsi Madani di bidang kerjasama.
  • Melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Kepala Bagian kerjasama dan Wakil Rektor III terkait bidang kerjasama.

C. STAFF BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA

FUNGSI UTAMA PEKERJAAN:

Staf Kerjasasama mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian kerjasama dan humas untuk pengembangan Universitas dengan mempertimbangkan produk-produk hukum yang berlaku di Universitas Yatsi Madani.

  1. TUGAS POKOK:
  • Membantu penyiapan, pengelolaan, pengembangan kerjasama.
  • Membantu pengembangan dan pemeliharaan hubungan masyarakat.
  • Membantu kegiatan penciptaan reputasi Universitas.
  • Mempersiapkan kegiatan dokumentasi dan publikasi Universitas.
  • Membantu dalamn mengelola dan mengembangkan media komunikasi resmi untuk pemangku kepentingan Universitas Yatsi Madani.
  • Ikut melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Berkoordinasi dengan Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian untuk kegiatan kerjasama dan humas yang dilakukan di lingkungan Universitas Yatsi Madani.
  1. URAIAN TUGAS
  • Berkoordinasi dengan kepala dan kepala sub bagian kerjasama dan humas untuk program kerja.
  • Mengkoordinasi peresmian dan pemeliharaan kerjasama di tingkat Universitas, fakultas/program studi beserta evaluasinya.
  • Membantu menyusun pedoman analisis risiko kerjasama.
  • Mempromosikan Universitas dalam upaya menjalin kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas dengan mitra di dalam dan luar negeri.
  • Menyiapkan surat menyurat yang dibutuhkan oleh kepala dan kepala sub bagian kerjasama dan humas.
  • Mengarsipkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan bagian kerjasama dan humas.